kartu kuning artinya

2024-05-17


Pengertian Kartu Kuning. ] Mengutip buku "Modul Bimbingan Konseling Kelas XII" yang ditulis oleh Supramito, kartu kuning adalah surat keterangan yang berfungsi memberitahukan status seseorang bahwa ia tidak sedang bekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu ini dibuat oleh Disnaker masing-masing daerah. Baca Juga:

Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai bukti status pencari kerja. Baca Juga:

Kartu kuning sebetulnya adalah Surat Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota. Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning.

Kartu kuning. Kepala Bidang Humas Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Broto Happy menyampaikan, tahap pertama adalah pemberian hukuman kartu kuning. Kartu kuning ini berfungsi sebagai pemberi peringatan.

YOLO merupakan singkatan dari frasa bahasa inggris You Only Live Once. YOLO artinya kamu hanya hidup sekali. YOLO dalam Bahasa Gaul seolah jadi mantra untuk tidak membuang-buang waktu. Lakukan apa yang diinginkan karena hidup hanya sekali. Namun, tidak selamanya YOLO bersifat positif, sikap ini juga berdampak negatif bagi orang yang tidak bisa ...

1. Digunakan Untuk Mendata Pencari Kerja. Fungsi utama dari Kartu Kuning adalah untuk mengumpulkan data jumlah pencari kerja di setiap daerah. Alasan kartu kuning digunakan untuk mendata pencari kerja adalah sebagai berikut: Memungkinkan pemerintah dan perusahaan untuk mencatat dan mengidentifikasi setiap individu yang sedang mencari pekerjaan.

Kartu kuning adalah berkas resmi yang memudahkan Anda dalam melamar dan mendapatkan pekerjaan. Lantaran fungsinya yang krusial, tidak heran banyak orang berburu membuat pengajuan. Nah, berikut tahapan pembuatan kartu AK1 di kantor Disnaker terdekat.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Kuning atau AK I adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang diperlukan untuk melamar kerja. Kartu ini diperuntukkan bagi para pencari kerja. Cara mendaftarkan diri untuk mendapat Kartu AK I mudah. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat membuat Kartu Kuning ini.

Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) kabupaten/kota. Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik maupun mendaftar secara online.

Artinya perusahaan yang mencari karyawan juga terdaftar secara resmi dan bukan perusahaan palsu, sehingga kualitas pekerjanya lebih terjamin. Bagi Anda yang sedang mencari cara untuk mendapatkan kartu kuning, berikut adalah syarat dan caranya. Persyaratan Dokumen:

Peta Situs